Versi Demo

Halaman ini adalah versi demo / trial. Selesaikan pembayaran untuk mendapatkan versi penuh tanpa watermark dan fitur lengkap.

KONVERSI KILAT — Demo Version
Terdaftar & Diawasi OJK

Pembiayaan Syariah
Tanpa Riba

Modal usaha halal & berkah untuk UMKM dan perorangan. Proses cepat, transparan, dan sesuai fatwa MUI — bukan sekadar klaim, tapi akad nyata.

Diawasi OJK
Sesuai Fatwa MUI
Transparan & Halal
Simulasi Pembiayaan

Berapa dana yang Anda butuhkan?

Geser slider untuk simulasi angsuran bulanan

Nominal Pembiayaan Rp 5.000.000
Rp 5.000.000
Rp 500 rb Rp 50 jt
Tenor (Jangka Waktu)

Estimasi Angsuran per Bulan

Rp 861.111

Margin

1.5% /thn

* Simulasi menggunakan akad Murabahah. Margin 1.5% flat per tahun. Hasil final menyesuaikan hasil verifikasi.

Rp 5,66T

Total Pembiayaan Tersalurkan

11.500+

Pendana (Shahibul Maal)

97,4%

Tingkat Keberhasilan Bayar

15,8%

Pertumbuhan Industri Syariah (2024)

Pilih Akad Sesuai Kebutuhan

Produk Pembiayaan Syariah

Setiap akad sesuai prinsip syariah Islam — tanpa riba, tanpa gharar, tanpa maysir. Pilih yang paling cocok untuk kebutuhan usaha Anda.

SYARIAH
APPROVED
Akad Jual Beli

Murabahah

POPULER

Pembiayaan jual beli barang dengan margin yang disepakati di awal. Cocok untuk pembelian aset usaha: mesin, kendaraan, inventaris, stok barang.

Margin mulai 1,5% per tahun (flat)
Tenor 6 – 48 bulan
Plafon Rp 500 rb – Rp 500 jt
Ajukan Murabahah
HASAN
QARDH
Pinjaman Kebajikan

Qardhul Hasan

TANPA BAGI HASIL

Pinjaman kebajikan tanpa imbalan. Anda hanya mengembalikan pokok pinjaman. Biaya administrasi flat. Cocok untuk modal usaha sosial atau kebutuhan mendesak.

0% margin — hanya pokok
Biaya administrasi flat Rp 50.000
Tenor 3 – 12 bulan, plafon sampai Rp 10 jt
Ajukan Qardhul Hasan
SYARIAH
PARTNER
Kerja Sama Modal

Musyarakah

Kerja sama modal antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu. Keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati. Cocok untuk joint venture atau pengembangan bisnis bersama.

Nisbah bagi hasil 40:60 – 60:40
Tenor 6 – 36 bulan
Minimal Rp 10 jt – maksimal Rp 1 M
Ajukan Musyarakah
IJARAH
MUNTAHIA
Sewa Aset

Ijarah Muntahia

Sewa aset dengan opsi kepemilikan di akhir periode. Cocok untuk sewa kendaraan operasional, alat berat, mesin produksi, atau peralatan usaha tanpa perlu membeli langsung.

Sewa mulai Rp 500 rb/bulan
Tenor 12 – 60 bulan
Opsi kepemilikan di akhir masa sewa
Ajukan Ijarah
Alur Pembiayaan

Proses Pengajuan

Dari pengajuan hingga pencairan. Transparan di setiap tahap, tanpa biaya tersembunyi.

LANGKAH 1

Registrasi & Verifikasi

Isi data diri dan upload dokumen via form online. Tim kami akan verifikasi dalam 1x24 jam.

LANGKAH 2

Pemilihan Akad

Konsultasi dengan tim syariah kami untuk menentukan akad yang paling sesuai dengan kebutuhan usaha Anda.

LANGKAH 3

Dokumen & Survei

Lengkapi dokumen pendukung. Tim kami akan melakukan survei usaha (jika diperlukan) untuk verifikasi lapangan.

LANGKAH 4

Approval & Akad

Jika disetujui, Anda akan diundang untuk akad (online/offline). Akad ditandatangani di hadapan tim syariah dan saksi.

LANGKAH 5

Pencairan Dana

Dana dicairkan ke rekening Anda dalam 1-2 hari kerja setelah akad ditandatangani. Transparan tanpa potongan.

Mengapa Syariah?

Pembiayaan yang Berkah,
Bukan Sekadar Halal

Pembiayaan syariah bukan hanya soal bebas riba. Ini tentang keadilan, transparansi, dan kemitraan yang seimbang antara pemberi dan penerima dana. Tidak ada bunga berjalan, tidak ada denda berbunga, tidak ada ketidakpastian.

Transparan dari Awal

Margin, nisbah, dan biaya disepakati di awal akad — tidak ada kejutan di tengah jalan.

Diawasi OJK & DSN-MUI

Terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta mengikuti fatwa Dewan Syariah Nasional MUI.

Biaya Jelas, Tanpa Riba

Tidak ada bunga berjalan, denda harian, atau biaya tersembunyi. Hanya margin/nisbah yang disepakati.

📊

Pertumbuhan Ekonomi Syariah

Sumber: OJK & BI (2024)

Aset Perbankan Syariah Rp 830+ Triliun
Pembiayaan UMKM Syariah Rp 340+ Triliun
Pengguna Fintech Syariah 5+ Juta Orang
TKB90 Rata-rata Industri 95%+

* Data gabungan industri perbankan syariah dan fintech syariah Indonesia per Q1 2024

Testimoni

Apa Kata Mereka

"Awalnya ragu karena trauma sama pinjaman konvensional. Ternyata prosesnya jelas banget, margin dijelaskan dari awal. Berkah banget!"

AH

Aulia Hasanah

Pemilik Toko Batik, Solo

"Modal usaha naik haji saya pakai Murabahah. Tenornya panjang, angsurannya ringan. Alhamdulillah tahun ini berangkat."

FR

Fajar Ramdhani

Pedagang Sembako, Bandung

"Saya pilih Qardhul Hasan karena niatnya bantu usaha sosial. Ternyata bener tanpa margin, hanya balikin pokok. Luar biasa."

SN

Sri Nurjanah

Pengelola Ponpes, Tasikmalaya

Ajukan Sekarang

Mulai Perjalanan Finansial Syariah Anda

Isi form di bawah dan tim kami akan menghubungi Anda dalam 1x24 jam. Konsultasi gratis, tanpa biaya awal.

Dengan mengirim, Anda menyetujui syarat & ketentuan yang berlaku. Data Anda aman dan tidak akan disalahgunakan.

Tanya Jawab

Pertanyaan Umum

Masih ragu? Berikut jawaban untuk pertanyaan yang paling sering diajukan.

Apa perbedaan pembiayaan syariah dengan kredit konvensional?

Pembiayaan syariah menggunakan prinsip akad yang jelas (jual beli, bagi hasil, sewa) bukan pinjam-meminjam dengan bunga. Margin/nisbah disepakati di awal dan tidak berubah selama tenor. Tidak ada konsep bunga berbunga (compound interest), denda harian, atau biaya keterlambatan yang memberatkan. Semua transparan dan sesuai prinsip syariah.

Bagaimana cara menghitung margin Murabahah?

Margin Murabahah dihitung dari harga pokok barang ditambah margin keuntungan yang disepakati. Misal harga barang Rp 10 juta, margin 1,5% per tahun untuk tenor 12 bulan = Rp 150.000. Maka total pembiayaan Rp 10.150.000, angsuran per bulan Rp 845.833. Angka ini tetap selama tenor, tidak berubah. Tidak ada bunga berjalan seperti di kredit konvensional.

Apakah ada jaminan atau agunan?

Tergantung jenis dan nominal pembiayaan. Untuk plafon di bawah Rp 10 juta (Qardhul Hasan), umumnya tanpa agunan. Untuk nominal lebih besar, dapat diminta jaminan berupa sertifikat, BPKB, atau aset lain sebagai bentuk tanggung jawab (bukan sebagai sumber bunga). Detail akan dijelaskan saat konsultasi.

Berapa lama proses pencairan dana?

Proses pengajuan hingga pencairan rata-rata 3-7 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan hasil survei. Pengajuan tanpa survei (plafon kecil) bisa cair dalam 1-2 hari setelah akad. Kami selalu mengupdate status pengajuan Anda di setiap tahap.

Bagaimana jika terlambat atau tidak bisa bayar?

Tidak ada denda harian atau bunga keterlambatan dalam akad syariah. Jika mengalami kesulitan, kami akan melakukan restrukturisasi dengan pendekatan kekeluargaan — bisa perpanjangan tenor atau penjadwalan ulang. Komunikasi adalah kunci: selama Anda memberitahu, kami cari solusi bersama. Tidak ada intimidasi atau bunga berjalan.

Apakah bisa mengajukan secara online?

100% online mulai dari pengajuan, verifikasi dokumen, hingga akad (via video call). Survei lapangan hanya untuk nominal besar. Akad dapat dilakukan secara tatap muka atau online dengan saksi digital, sesuai fatwa DSN-MUI.